Kasasi Dodi Reza Ditolak, Hak Dipilih dan Memilih Tidak Dicabut Bisa Nyalon Gubernur Lagi Tahun Berapa?

Kasasi Dodi Reza Ditolak, Hak Dipilih dan Memilih Tidak Dicabut Bisa Nyalon Gubernur Lagi Tahun Berapa?

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerin--

Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat masa hukuman Dodi menjadi 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

“Amar putusan, (kasasi) terdakwa tolak, (kasasi) JPU tolak perbaikan pidana menjadi penjara selama 6 tahun dan  denda Rp 250.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” dikutip dari situs resmi MA, Senin 27 Februari 2023.  

Selain itu, Dodi dihukum membayar uang pengganti Rp 1.156.450.000. 

Kasasi perkara Dodi disidangkan oleh Ketua Majelis hakim Desnayeti serta hakim anggota Soesilo dan Agustinus Purnomo Hadi. Adapun panitera pengganti yaitu Indra Joseph marpaung.

BACA JUGA:Jaksa KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Dodi Reza

Putusan dibacakan pada Kamis 23 Februari 2023. Dodi terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. 

Anak Alex Noerdin itu telah terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Berikut Biodata Lengkap Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic.Econ., M.B.A. 

Ia merupakan anak kandung (sulung) dari mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin. Lahir pada  1 November 1970. Dodi Reza adalah Bupati Musi Banyuasin periode 2017—2021. 

Sebelum menjadi bupati pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi Golkar dua periode yakni 2009—2014 dan 2014—2016. 

Sejak masih muda, putra sulung Alex Noerdin ini telah menunjukkan banyak prestasi. 

Misalnya saat mengeyam bangku SMA,Dodi Reza berhasil mendapat beasiswa dari Depdikbud RI untuk mengikuti Program Pertukaran Pemuda Antarnegara ke Kanada.

Ia meraih Sarjana Ekonomi di Belgia dengan predikat Grande Distinction atau High Honor serta skripsinya juga meraih Banque Bruxelles Lambert Prize Award sebagai karya skripsi terbaik se-Belgia.

Tak hanya disitu pada jenjang S2, ia kembali mengukir prestasi saat lulus dengan predikat Magna Cum Laude. 

Tidak mengejutkan ketika kemudian ia mendapat beasiswa fellowship di Massachussets Institute of Technology (MIT), Cambridge, Massachusetts, USA pada tahun 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: