Kasasi Dodi Reza Ditolak, Hak Dipilih dan Memilih Tidak Dicabut Bisa Nyalon Gubernur Lagi Tahun Berapa?

Kasasi Dodi Reza Ditolak, Hak Dipilih dan Memilih Tidak Dicabut Bisa Nyalon Gubernur Lagi Tahun Berapa?

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerin--

Kasasi Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Ditolak, Bisa Nyalon Gubernur Tahun Berapa Ya? 

SUMEKS.CO- Upaya hukum yang dilakukan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex kandas. 

Ya, Kasasi yang diajukan putra sulung mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin ini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI. 

Artinya, Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Dodi Reza dengan pidana 6 tahun kurungan penjara.

Diketahui Alex Noerdin sebelum menjabat gubernur Sumsel dua periode juga menjabat bupati Muba dua periode. Profil lengkap H Alex Noerdin yang juga terkena kasus masjid Sriwijaya dan gas bumi bisa dibaca di sini.

Sebelum kasus menjerat, Dodi Reza disebut-sebut bakal mencalonkan kembali maju pada Pilgub 2024 bersaing dengan incumbent Herman Deru

Soalnya pada Pilgub Sumsel 2018 Dodi Reza-Giri kalah dengan selisih 193.813 suara dari Pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya. Dua pasangan lain Aswari-Irwansyah hanya meraih 442.820 dan Ishak Mekki -Yudha 839.743 suara. 

Kembali ke Kasasi Dodi Reza yang ditolak, selain pidana pokok, dalam salinan petikan putusan kasasi nomor 328 K/Pid.Sus/2023, majelis hakim MA RI diketuai Dr Hj Desnayeti M SH MH, juga menghukum Dodi Reza Alex Noerdin pidana tambahan.

Dijelaskan dalam salinan petikan kasasi, pidana tambahan Dodi Reza Alex wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.156.450.000.

Ketentuannya, apabila dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana Dodi Reza Alex dapat disita.

"Dalam hal apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa 1 tahun penjara," tulis majelis hakim MA dalam salinan petikan putusan kasasinya.

Majelis hakim MA menilai terpidana Dodi Reza Alex telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.

Terpidana Dodi Reza Alex, anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini tetap diganjar dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Namun, di dalam salinan petikan putusan kasasi, hak politik dipilih dan memilih tidak dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: