Kasasi Ditolak, MA Vonis Dodi Reza Alex 6 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak, MA Vonis Dodi Reza Alex 6 Tahun Penjara

Dodi Reza Alex. foto: dok sumeks.co--

Uang tersebut, disinyalir akan diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddy Umari Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddy Umari.

Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga Eddy Umri dimaksud yang kemudian diserahkan kepada Eddy Umari dan menyerahkan uang tersebut kepada Herman Mayori untuk diberikan kepada Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

BACA JUGA:Tak Mau Kalah, Dodi Reza Ajukan KasasiBACA JUGA:Tak Mau Kalah, Dodi Reza Ajukan Kasasi

Dari kegiatan OTT ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar, patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar.(*)

BACA JUGA:Akhirnya Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dijebloskan di Sel Rutan KPK

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: