Kasasi Ditolak, MA Vonis Dodi Reza Alex 6 Tahun Penjara
Dodi Reza Alex. foto: dok sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasasi yang diajukan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, ditolak Mahkamah Agung (MA) RI. Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Dodi Reza dengan pidana 6 tahun penjara.
Selain pidana pokok, diketahui dalam salinan petikan putusan kasasi nomor 328 K/Pid.Sus/2023, majelis hakim MA RI diketuai Dr Hj Desnayeti M SH MH, juga menghukum Dodi Reza Alex Noerdin pidana tambahan.
Dijelaskan dalam salinan petikan kasasi, pidana tambahan Dodi Reza Alex wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.156.450.000.
Dengan ketentuan, apabila dalam 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana Dodi Reza Alex dapat disita.
"Dalam hal apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa 1 tahun penjara," tulis majelis hakim MA dalam salinan petikan putusan kasasinya.
BACA JUGA:Hakim Banding Diskon Hukuman Dodi Reza-Eddy Umari
Majelis hakim MA menilai terpidana Dodi Reza Alex telah melakukan tindak pidana korupsi suap pengadaan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.
Terpidana Dodi Reza Alex , anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ini tetap diganjar dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.
Namun, di dalam salinan petikan putusan kasasi, hak politik dipilih dan memilih tidak dicabut.
Juru Bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH dikonfirmasi Senin 17 April 2023 membenarkan pihaknya telah menerima salinan petikan putusan Kasasi Dodi Reza Alex dari MA.
"Benar telah kami terima, dan segera kami beritahukan kepada masing-masing pihak," singkat Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH.
Untuk diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, beserta tiga terdakwa lainnya Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terhadap Suhandi sebagai kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021.
BACA JUGA:Jaksa KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Dodi Reza
Suhandi sendiri sebelumnya telah nyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba, oleh karena itu majelis hakim Tipikor Palembang, dan telah dijatuhi pidana selama dua tahun empat bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: