Terbukti Terima Suap, Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara

Dodi Reza Alex divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021. Foto: Fadly/Sumeks.co--

SUMEKS.CO, PALEMBANG,- Terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima fee pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021, Dodi Reza Alex dihukum majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 6 tahun penjara.

Mantan Bupati Muba tersebut dalam sidang yang digelar Selasa (5/7) divonis melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.

Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.

"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka dikenai pidana tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun," tegas Yoserizal saat bacakan amar putusannya.

BACA JUGA:Jelang Putusan, Pengamat ini Puji Prestasi Dodi

Dalam pertimbangan hal yang memberatkan, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi juga terdakwa Dodi Reza Alex tidak berterus terang selama menjalani proses persidangan.

Masih dalam amar putusannya, terdakwa Dodi Reza tidak disebutkan pertimbangan pencabutan hak politik terdakwa, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada persidangan sebelumnya menuntut agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun, usai menjalani pidana pokok.

BACA JUGA:Dodi Reza Vs Herman Mayori Saling Lempar Bola Panas hingga Seret Nama Sekda

Vonis pidana pokok yang dijatuhkan tersebut , diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK RI yang menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan.

BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Dodi Reza Alex: Demi Allah Tuduhan Itu Tidak benar

Atas vonis tersebut, terdakwa Dodi yang dihadirkan dari gedung merah putih KPK RI Jakarta dan didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. (Fdl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: