Hot Info, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Imbau Pelanggar Kena Tilang Bayar ke Briva, Jangan Nitip Petugas
Mashun saat meminta maaf kepada Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama. foto: dok/sumeks.co--
Namun kemudian pelanggar itu buru-buru hendak pulang ke rumahnya di Tanjung Raja, sehingga menitipkan uang denda tilang Rp150 ribu kepada anggota. Kendati demikian, tidak seharusnya dititip ke anggota. Pelanggar harus bayarkan sendiri ke Briva-nya.
“Saya imbau masyarakat dan siapa pun pelanggar lalu lintas, diminta untuk langsung bayar ke Briva. Tidak menitipkannya ke petugas,” imbau Rendy, seraya menambahkan dari klarifikasi dan mediasi kemarin, sudah berakhir dengan perdamaian. (afi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: