Hot Info, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Imbau Pelanggar Kena Tilang Bayar ke Briva, Jangan Nitip Petugas
Mashun saat meminta maaf kepada Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama. foto: dok/sumeks.co--
Hot Info, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Imbau Pelanggar Kena Tilang Bayar ke Briva, Jangan Nitip Petugas
SUMEKS.CO – Kasat Lantas Polrestabes Palembang imbau pelanggar jika kena tilang langsung saja bayar denda tilang ke rekening Briva, jangan nitip kepada petugas Polantas.
“Saya imbau masyarakat dan siapa pun pelanggar lalu lintas (kena tilang), diminta untuk langsung bayar ke Briva,” imbau Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama SIK MH kepada wartawan belum lama ini.
“Tidak menitipkannya ke petugas,” tambah Rendy, seraya menambahkan dari klarifikasi dan mediasi sudah berakhir dengan perdamaian.
Seperti diketahui, pelanggar lalu lintas ada yang merekam dan memviralkan Polantas di Pos Lantas Cinde.
Pria itu Mashuns sudah memenuhi panggilan Propam Polrestabes Palembang, Senin, 11 April 2023.
Warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu dimintai klarifikasi atas video dibuatnya.
Pelanggar mengaku buru-buru hendak pulang ke rumahnya di Tanjung Raja, sehingga menitipkan uang denda tilang Rp150 ribu kepada anggota.
“Kendati demikian, tidak seharusnya dititip ke anggota. Pelanggar harus bayarkan sendiri ke Briva-nya,” jelas Kasatlantas.
Pelanggar lalu lintas yang merekam dan memviralkan Polantas di Pos Lantas Cinde, Mashun, memenuhi panggilan Propam Polrestabes Palembang, Senin (11/4).
Warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu dimintai klarifikasi atas video dibuatnya.
Kepada awak media, dia membenarkan ditilang lantaran tidak punya SIM C, STNK tidak berlaku lagi, dan motornya knalpot brong racing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: