Pengakuan Pengendara Videokan Ditilang Polantas, Iseng Upload, Ingin Rasakan Bagaimana Viral atau Tidak
Mashun meminta maaf kepada Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama. foto; adi/sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pelanggar lalu lintas yang merekam dan memviralkan Polantas di Pos Lantas Cinde, Mashun, memenuhi panggilan Propam Polrestabes Palembang, Senin (11/4).
Warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu dimintai klarifikasi atas video dibuatnya.
Kepada awak media, dia membenarkan ditilang lantaran tidak punya SIM C, STNK tidak berlaku lagi, dan motornya knalpot brong racing.
“Saya habis jual velg motor, terus dihentikan polisi. Saya mengikuti masuk ke dalam pos, katanya mau ditilang,” ucapnya, kemarin.
Dari tiga pelanggaran itu, dia diberi kebijakan hanya tilang Rp150 ribu. Karena Sabtu (8/4) itu sudah sore, dan mau pulang rumahnya jauh dari Palembang, dia menitipkan uang denda Rp150 ribu itu. Pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
“Uang itu bukan untuk menyuap polisi agar bisa lepas. Tapi murni uang titipan denda, karena tidak bisa hadir persidangan. Hari sudah sore, saya kesulitan bayar melalui Briva. Apalagi dari rumah saya ke Bank BRI, sekitar satu jam,” tambahnya.
Diakui, sekeluar dari Pos Lantas Cinde itu dia merekam. Mengatakan Palembang Keras Bos, sebagaimana video yang diunggah ke akun facebook-nya.
Tidak tahu bakal menyebar ke berbagai medsos lainnya di Sumsel, sampai nasional. Buntutnya, Aipda J diperiksa Propam.
“Awalnya saya cuma ingin tahu, kalau upload video itu bisa viral atau tidak. Sekedar iseng dan main-main, ternyata video menyebar dan viral. Saya sangat menyesal, minta maaf. Terutama lagi bagi anggota Polantas yang saat itu sedang melaksanakan tugasnya,” ucapnya.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama SIK MH, menyatakan atas klarifikasinya pelanggar ini, maka berarti video yang beredar itu tidak benar.
“Kita bersyukur bahwa semua cerita dalam video tersebut tidaklah benar. Hal itu langsung disampaikan Mashun yang merekam video tersebut,” ucap alumni Akpol 2005 itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: