Habisi Nyawa Sopir Truk di Sungai Menang OKI, Kantil Dihukum 11 Tahun Penjara
Terdakwa Anti alias Kantil (37) menjalani sidang dengan pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 12 April 2023. Foto: niskiah/sumeks.co--
Habisi Nyawa Sopir Truk di Sungai Menang OKI, Kantil Dihukum 11 Tahun Penjara
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Anti alias Kantil (37) yang menghabisi nyawa Edi (38) seorang sopir truk dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim selama 11 tahun penjara.
Amar putusan dibacakan majelis hakim diketuai Rizki SH dengan anggota Anissa SH dan Monica Gabriela SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 12 April 2023.
Hukuman untuk terdakwa Anti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Wulan Oktasari SH, selama 14 tahun penjara.
"Dalam proses persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dalam Pasal 340 KUHP," ungkap hakim ketua.
BACA JUGA:Sopir Truk yang Tewas di Jalan Desa Sungai Ceper OKI Ditembak di Bagian Kepala
Terungkap perbuatan terdakwa Kantil terjadi pada Sabtu 26 November 2022 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Simpang Jalan Atar Sumar, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Korbannya Edi (38) merupakan seorang sopir truk. Yakni bermula pada Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB pada saat terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi di jalan Atar Sumar, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.
Lalu tiba-tiba bertemu dengan korban Edi (38) yang sedang mengendarai mobil truk merek mitsubishi canter nomor BG 8753 KC.
Ketika memotong laju kendaraan korban Edi yang mana seketika itu terdakwa mendengar korban berkata kepada temannya “lihat istri Kantil itu, istri dia itu pernah ditiduri adikku".
BACA JUGA:Pelaku Penembakan Sopir Truk di Sungai Ceper OKI Berhasil Ditangkap, Ini Motifnya
"Atas perkataan itu terdakwa mendengar, membuat terdakwa merasa sakit hati dan emosi serta ingin membalas dendam," kata hakim.
Kemudian, sesampainya di rumah terdakwa berusaha menenangkan diri lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk membunuh korban.
Rencana terdakwa adalah dengan cara setiap hari ketika keluar rumah selalu menyelipkan sepucuk senjata api rakitan yang berisi 6 butir amunisi pada pinggang sebelah kanan untuk berjaga jika bertemu korban di jalan akan terdakwa tembak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: