Habisi Nyawa Sopir Truk di Sungai Menang OKI, Kantil Dihukum 11 Tahun Penjara

Habisi Nyawa Sopir Truk di Sungai Menang OKI, Kantil Dihukum 11 Tahun Penjara

Terdakwa Anti alias Kantil (37) menjalani sidang dengan pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 12 April 2023. Foto: niskiah/sumeks.co--

"Lalu barulah pada Jumat 25 November 2022 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa melihat korban Edi yang pada saat itu melintas di Jalan Poros Lebung Bakung, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI sedang membawa muatan kelapa sawit," jelasnya. 

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Penembak Sopir Truk di Sungai Ceper OKI, Dendam Karena Korban Sering Menghina

Rupanya, karena saat itu terdakwa tidak membawa senjata api sehingga rencana untuk membunuh korban terdakwa tunda. 

Pada saat keesokan harinya Sabtu 26 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan Atar Sumar, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI bertemu dengan Korban yang memotong laju motor terdakwa, saat itu terdakwa langsung memotong kendaraan korban dan berhenti tepat didepan mobil korban. 

Kemudian terdakwa berjalan mendekati samping kanan pintu mobil yang dikendarai korban dengan jarak kurang lebih 1 meter lalu tanpa basa-basi dengan menggunakan tangan kanan terdakwa langsung mengambil senjata api rakitan yang berisi 6 butir amunisi pada pinggang sebelah kanan lalu menembakkan sebanyak 1 kali ke arah kepala kanan, 1 kali ke arah dada kanan dan 1 kali kearah dada tulang rusuk kanan korban.

"Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban mengeluarkan banyak darah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat," terang hakim. 

BACA JUGA:Diduga Sakit, Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa Saat Antri BBM di SPBU Demang Lebar Daun

Usai dibacakan amar putusan, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya SH menyatakan menerima. 

"Kami menerima atas amar putusan yang dibacakan hakim. Alasanya karena sudah memenuhi rasa keadilan baik untuk terdakwa sendiri maupun untuk korban," ujar Andi, kepada SUMEKS.CO.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: