Polisi Gadungan Ditangkap, Ancam Sebar Capture Foto Bugil Mahasiswi di Palembang Jika Tak Diberi Uang

Polisi Gadungan Ditangkap, Ancam Sebar Capture Foto Bugil Mahasiswi di Palembang Jika Tak Diberi Uang

Tersangka SAS, polisi gadungan saat diinterogasi Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

“Ada empat korban lagi, namun mereka ini belum melapor,” terangnya. 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor tahun 2008 tentang ITE. 

BACA JUGA:TKW di Singapura Asal Lumajang Salah Satu Korban Polisi Gadungan yang Dikejar Polda Sumatera Selatan

BACA JUGA:Polisi Gadungan Bebas Beraksi, Baju Seragam Mudah Didapat, Bisa Beli Online Bahkan Ada yang Menjual Offline

“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup mantan Kapolres Asahan Medan Sumatera Utara ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: