Polisi Gadungan Ditangkap, Ancam Sebar Capture Foto Bugil Mahasiswi di Palembang Jika Tak Diberi Uang
Tersangka SAS, polisi gadungan saat diinterogasi Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--
“Ada empat korban lagi, namun mereka ini belum melapor,” terangnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU nomor tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA:TKW di Singapura Asal Lumajang Salah Satu Korban Polisi Gadungan yang Dikejar Polda Sumatera Selatan
“Dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup mantan Kapolres Asahan Medan Sumatera Utara ini.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: