Gelapkan Taksi Online, Residivis di Palembang Ditangkap Polisi di Salon, Begini Modusnya

Gelapkan Taksi Online, Residivis di Palembang Ditangkap Polisi di Salon, Begini Modusnya

Tersangka Mario saat diinterogasi petugas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Roy Adi Wijaya alias Mario (35) warga Jalan Mayor Zein, Lorong Margoyoso, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. 

Roy ditangkap telah melakukan penggelapan taksi online (taksol) milik korbannya Budi Hartono (40).

Aksi penggelapan itu saat korban berada di Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Rabu 29 Maret 2023 sekitar pukul 03.40 WIB lalu.

Modusnya, tersangka memesan taksol korban, dengan titik jemput di daerah 2 Ulu dengan tujuan ke Indomaret dekat Boom Baru tepatnya Jalan Bangau, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang. 

BACA JUGA:Pencuri Motor di Masjid Milik Eks Kapolri Tertangkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) tersangka berpura-pura meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM. Namun ternyata langsung dibawa kabur oleh tersangka. 

Atas kejadian, korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam nopol BG 1639 OU dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail membenarkan telah mengamankan pelaku penggelapan kendaraan roda empat. 

"Pelaku berhasil diamankan di sebuah Salon di kawasan Jalan Bangau Palembang, Selasa 4 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB," kata Irsan Ismail di Mapolrestabes Palembang, Rabu 5 April 2023.

BACA JUGA:Laporan Penggelapan Sertifikat Jalan di Tempat 

Lanjut Irsan Ismail, kalau tersangka ini mencari korban secara acak di kota Palembang.

"Kawasan Ulu dan Ilir sudah pernah beraksi, dia kerja secara acak. Menggelapkan mobil satu kali dan sepeda motor sudah lima kali. Lalu dijual harganya sesuai dengan tahun dan merek kendaraannya. Tersangka ini residivis," ujar Irsan Ismail. 

Atas ulahnya tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 

Sementara, tersangka Mario  mengakui kalau beraksi tidak pernah kenal dengan semua korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: