7 Blok Pagar Besi Bandara Silampari Lubuklinggau Hilang Dicuri

7 Blok Pagar Besi Bandara Silampari Lubuklinggau Hilang Dicuri

Pagar besi Bandara Silampari Lubuklinggau yang hilang dicuri dengan cara dipotong oleh kawanan pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Pagar besi yang berada di kawasan Bandara Silampari LUBUKLINGGAU hilang dicuri. Besi pagar tersebut hilang dicuri oleh dua remaja dan polisi baru meringkus dua orang pelakunya.

Dua orang yang diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur yakni SW (18) dan Aprianto alias Sentot (28), keduanya warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau. 

“Yang masih buron, berinisial MM alias C,” ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Sugito seperti dikutip dari sumatera ekspres.id.

Pengakuan SW dan Aprianto, pencurian itu mereka lalukan sudah dua kali. Aksi pertama, pada Senin 13 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 WIB dan kedua pada Kamis 16 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 WIB. 

BACA JUGA: Peralatan Navigasi di Bandara Silampari Lubuklinggau Nyaris Terbakar

“Pihak Bandara Silampari kehilangan 7 blok pagar besi parimater,” tambah Sugito, dan Kanit Reskrim Ipda Dedi Sundiar.

Atas aksi pecurian itu pihak bandara mengalami kerugian sebesar Rp 5.250.000. Hilangnya pagar besi parimeter itu, pertama kali terlihat security bandara yang sedang patroli pada Jumat 17 Maret 2023 sore. 

“Kemudian melapor ke Polsek Lubuk Linggau Timur, kami tindak lanjuti,” urainya.

Polisi melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan, bukti permulaan yang cukup mengarah pelakunya kepada SW, Aprianto dan MM alias C (DPO). 

BACA JUGA:Jadwal Penerbangan di Bandara Silampari Empat Kali Seminggu

“Pelaku SW dan Aprianto ditangkap pada Rabu 29 Maret 2023 malam lalu dan sudah mengakuinya,” beber Sugito,

Tersangka memotong besi pagar itu menggunakan gunting kawat. Lalu dipotong-potong ukuran kecil, kemudian dijual ke pengepul barang bekas seharga Rp 90 ribu. 

“Uangnya sudah habis untuk buat pacaran dan beli rokok,” katanya.

Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana Prasarana Penerbangan.(lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: