Catat, ini Batas Akhir PN Palembang Terima Pelimpahan Berkas
PN Palembang. Foto: fadli sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus mengimbau kepada para pihak yang berperkara, terutama dalam hal pelimpahan berkas perkara selambat-lambatnya diterima PN Palembang pada 13 April 2023 mendatang.
Demikian dikatakan juru bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH, dikonfirmasi, Sabtu 1 April 2023 mengenai kapan batas akhir penerimaan berkas perkara di PN Palembang Kelas IA Khusus.
Dikatakan Sahlan, hal tersebut dilakukan mengingat pada bulan April 2023 ini selain karena menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H sekaligus juga dalam rangka cuti bersama tahun 2023.
"Batas akhir tersebut untuk mengantisipasi keluarnya atau lepasnya tanahan demi hukum serta demi tertibnya administrasi perkara pidana," jelasnya.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Tak Ada Perubahan Jadwal Sidang di PN Palembang
Tidak hanya terhadap pelimpahan berkas perkara, lanjut Sahlan batas akhir tersebut juga berlaku untuk pengajuan masa penahanan, serta pengajuan izin atau persetujuan sita geledah.
Dilanjutkannya, pelayanan pengajuan pelimpahan berkas perkara dan lain-lain akan dibuka kembali pada hari Rabu 26 April 2023 atau tiga hingga empat hari dari Hari Raya Idul Fitri.
Masih dikatakan Sahlan, hal itu juga berlaku untuk jadwal persidangan, namun sifatnya situasional yang berarti persidangan tetap dilakukan dengan perkara yang bersifat mendesak atau masa penahanan tidak bisa diperpanjang lagi.
Dia menerangkan, hingga bulan Maret 2023 PN Palembang terutama penerimaan berkas perkara tindak pidana umum dan khusus telah mencapai lebih kurang 340-an berkas perkara.
BACA JUGA:Ini Alasan PN Palembang Sita Aset Asuransi Bumi Putera
Dari 340-an berkas perkara yang masuk ke PN Palembang, lanjut mantan ketua PN Lahat ini, tindak pidana pencurian dan narkotika masih mendominasi diantara tindak pidana lainnya.
Dikatakannya, upaya sosialisasi tentang batas akhir tersebut juga telah dilakukan pihak PN Palembang baik melalui media sosial ataupun menyurati langsung pihak kejaksaan ataupun pihak-pihak yang berperkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: