Polda Sumatera Selatan Amankan Puluhan Bal Karung Pakaian ‘Beje' yang Masuk Kota Palembang

Polda Sumatera Selatan Amankan Puluhan Bal Karung Pakaian ‘Beje' yang Masuk Kota Palembang

Contoh barang bukti pakaian 'Beje' yang diamankan Polda Sumatera Selatan dari sejumlah wilayah di Kota Palembang. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan puluhan bal karung pakaian bekas impor (BJ/thifthing) ilegal yang masuk ke Kota Palembang, Kamis 23 Maret 2023. 

Tindakan tersebut setelah pemerintah melarang peredaran pakaian bekas impor atau yang lebih akrab disebut Beje di Indonesia.

Petugas Unit 4, Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan belasan karung berisi pakaian impor bekas itu di sejumlah lokasi berbeda.

Lokasi pertama diamankan polisi berada di pasar perumnas Sako, Palembang. 

BACA JUGA:Motif Larangan Pakaian Bekas Demi UMKM, Maka Penjual Ekonomi Lemah Wajib Dilindungi, Kemana Lagi Cari Nafkah?

Kemudian di Jalan Ki Marogan, Kertapati Palembang, Komplek TOP type 100 dan Komplek TOP type 70 di Jakabaring Palembang, serta di Jalan Tegal Binangun Kota Palembang. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pakaian bekas tersebut di sejumlah lokasi di kota Palembang. 

Itu setelah pemerintah, juga menyebut dengan boomingnya pakaian bekas impor di Indonesia, sudah pada fase menganggu perindustrian tekstil lokal.

Selain itu juga terkait dengan pakaian bekas impor yang di pandang pemerintah di khawatirkan membawa penyakit. 

BACA JUGA:PTM, Pakaian Bekas Branded Diburu

Untuk diketahui pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: