Polda Sumatera Selatan Hadirkan 3 Saksi Ahli, Kasus Lina Mukherjee Makan Kulit Babi Masuk Unsur Pidana
Ustadz Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin SH MH pelapor kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Lina Mukherjee usai melaporkan kasus ke SPKT Polda Sumsel belum lama ini. Foto: edho/sumeks.co--
Ditegaskan Sapriadi, pelaporan yang dilayangkan ini karena pihaknya merasa aqidah agama Islam yang dianutnya telah dinistakan dengan tindakan disertai ucapan yang disampaikan.
"Dari konseling awal, kasus yang dilaporkan dengan sangkaan melanggar 156 huruf A KUHP tentang penistaan agama. Lalu, dijuntokan lagi ke Pasal 28 UU ITE karena disebar melalui media sosial.”
“Dan sepanjang tidak menghilangkan substansinya dimana perbuatan itu ada, tapi hanya kamar dan kompetensinya yang merupakan kewenangan penyidik," beber Sapriadi.
Sapriadi dan Syarif mengapresiasi langkah cepat yang diambil penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam merespons laporan kasus tersebut.
BACA JUGA:VIRAL! Pasangan Pengantin di Musi Rawas Rela Arungi Banjir Demi Akad Nikah
"Kita berharap penyidik dapat segera memanggil terlapor. Termasuk meminta pendapat dari ahli terkait tindak penistaan agama tersebut," tutup Sapriadi.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.
Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.
Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi.
Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang.
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar... hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar wanita dalam video tersebut.
Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.
Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret sore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: