Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol OKI Segera Diadili
Jaksa Kejari OKI limpahkan berkas korupsi lahan jalan tol OKI ke PN Palembang.--
PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Jaksa Pidsus Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), limpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang Kabupaten OKI ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 17 Maret 2023.
Diketahui, dalam perkara ini pihak pidsus Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni atas nama Ansila dan Pete Subur yang merugikan keuangan negara Rp5 miliar.
Salah satu juru bicara Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Edi Pelawi Syahputra SH MH dikonfirmasi, Jumat 17 Maret 2023 membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut sebanyak satu bundel berkas.
"Benar, tadi pagi kita telah menerima pelimpahan berkas dari Jaksa OKI kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol," ujar Edi Pelawi Syahputra membenarkan.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Lahan Tol, Kades Sukamulya Banyuasin Divonis 3 Tahun Penjara
Diterangkannya, berkas tersebut setelah diperiksa kemudian dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang.
Lebih lanjut dikatakannya, sidang perdana perkara tersebut telah ditetapkan majelis hakim yang akan dipimpin oleh hakim H Sahlan Effendi SH MH dibantu dua orang hakim Waslam Maqshid SH MH dan Iskandar Harun SH MH.
"Dengan telah ada penetapan majelis, kemungkinan dalam waktu dekat sidang perdana akan segera digelar," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Ansila dan Pete Subur ditetapkan tersangka bersama dengan tersangka lainnya bernama Amancik mantan Kades Srinanti Kabupaten OKI atas dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.
BACA JUGA:Jelang Fungsional, Pengadaan Lahan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Masih Sisakan 4 Persen Lagi
Namun, dalam perjalanannya satu tersangka bernama Amancik dinyatakan meninggal dunia pada saat penyidikan.
Tersangka Ansila saat ini dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang usai ditangkap oleh pihak Kejati Sumsel dibantu Polres OKI saat dinyatakan buron ketika dalam penyidikan.
Sementara, satu tersangka lainnya yakni Pete Subur telah dilakukan penahanan karena menjalani hukuman pidana kasus kepemilikan narkotika di Lapas Kayuagung.
Adapun modus perkara yang dilakukan para tersangka yakni pada tahun 2016 hingga tahun 2018, dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: