Tersandung Kasus Lahan Tol, Kades Sukamulya Banyuasin Divonis 3 Tahun Penjara

Tersandung Kasus Lahan Tol, Kades Sukamulya Banyuasin Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan oknum Kades Sukamulya di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 27 Februari 2023.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Oknum Kades Sukamulya bernama Abdul Kadir Effendi, menyatakan pikir-pikir usai divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana 3 tahun penjara, Senin 28 Februari 2023.

Abdul Kadir Effendi dinilai majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH terbukti melakukan tindak pidana korupsi, berupa pembuatan Surat Pelepasan Hak Tanah (SPHT) palsu atas ganti rugi lahan tol Kapal-Betung di Kabupaten Banyuasin tahun 2019.

Terdakwa Abdul Kadir dijerat oleh majelis hakim, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yang hadir secara virtual, berupa wajib mengembalikan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp824 juta.

BACA JUGA:Akhirnya, DPO Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung Ditangkap Kejati Sumsel

"Yang mana diantaranya uang lebih kurang Rp400 juta, yang dititipkan melalui pihak kejaksaan disita dan dihitung sebagai uang pengganti kerugian negara," urai H Sahlan Effendi SH MH dalam petikan amar putusan.

Dengan ketentuan, lanjut Sahlan, apabila terdakwa tidak sanggup mengganti maka harta benda dapat disita, namun apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun sembilan bulan penjara.

Hal yang memberatkan putusan, lanjut Sahlan terdakwa sebagai kepala desa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, serta tidak menjalankan program pemerintah memberantas korupsi.

"Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," tuturnya.

BACA JUGA:Lanjutan Sidang Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kapal Betung di Banyuasin, Terdakwa Kades Sukamulya Beberkan Ini

Divonis pidana 3 tahun denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa Abdul Kadir Effendi melalui tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banyuasin, yang saat itu menuntu supaya terdakwa dapat dihukum dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Diketahui dalam dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa Abdul Kadir diduga telah mengeluarkan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPHT) palsu terhadap lahan di Desa Sukamulia untuk pengadaan lahan pembangunan jalan tol Palembang-Betung.

Tanah atau lahan yang dibuatkan dalam SHPT oleh terdakwa, diduga dijual kepada PT Sriwijaya Makmur Persada (SRIMP) sebagai perusahaan pembebasan jalan tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: