Jelang Tahun Politik, Direktur Utama BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Tak Naik
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS belum menaikkan iuran sampai tahun 2024. Foto: BPJS Kesehatan Instagram--
Rinciannya 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
Sedangkan untuk kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU ) dan BP (Bukan Pekerja).
Dan jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 bersarnya Rp 150.000 per orang per bulan. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: