Jelang Tahun Politik, Direktur Utama BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Tak Naik

Jelang Tahun Politik, Direktur Utama BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Tak Naik

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS belum menaikkan iuran sampai tahun 2024. Foto: BPJS Kesehatan Instagram--

Rinciannya 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Sedangkan untuk kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU ) dan BP (Bukan Pekerja). 

Dan jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 bersarnya Rp 150.000 per orang per bulan. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: