Terancam Dipecat, 48 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS Ogan Komering Ilir Terdata Pegawai Pemerintah

Terancam Dipecat, 48 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS Ogan Komering Ilir Terdata Pegawai Pemerintah

Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswadi MSi (tengah). foto: dokumen/sumeks.co.--

P3K yang menjadi anggota add hock di KPU dipandang akan mengganggu pencapaian target kerja berdasar perjanjian kerja. 

Sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan dalam perjanjian kerja.

BACA JUGA: Akhirnya Gaji PPK dan PPS di Kabupaten Banyuasin Dibayar Juga

BACA JUGA:Panwaslu Periksa Anggota PPS Rangkap Jabatan, Bahkan Ada yang Suami Istri, Langsung Disuruh Mundur Saja! 

Dari hasil rapat bersama BKN Regional VII Palembang  6 Maret lalu, diketahui  berdasar ketentuan dalam PP 49/2018  tentang manajemen P3K disebut bahwa P3K adalah pegawai yang diangkat berdasarkan persyaratan tertentu. 

Antara lain melalui perjanjian kerja dan masa waktu tertentu, sehingga P3K diwajibkan menyelesaikan target kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Masih kata Deri berdasarkan data dan informasi banyak ditemukan tenaga P3K yang menjadi tenaga add hock KPU. 

BACA JUGA: Akhirnya Gaji PPK dan PPS di Kabupaten Banyuasin Dibayar Juga

BACA JUGA:Panwaslu Periksa Anggota PPS Rangkap Jabatan, Bahkan Ada yang Suami Istri, Langsung Disuruh Mundur Saja! 

Namun sebagian diantaranya tidak dipersoalkan oleh instansi tapi sebagian lain tidak diberikan izin izin instansinya. (uni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: