Terancam Dipecat, 48 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS Ogan Komering Ilir Terdata Pegawai Pemerintah

Terancam Dipecat, 48 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS Ogan Komering Ilir Terdata Pegawai Pemerintah

Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswadi MSi (tengah). foto: dokumen/sumeks.co.--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO -  Sedikitnya 48 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam dipecat

Mereka informasinya merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, Deri Siswadi MSi mengungkapkan, ini merupakan hasil koordinasi dengan BKN Regional VII Palembang. 

Pada  prinsipnya BKN tidak mengizinkan P3K menjadi badan add hoc di KPU.

BACA JUGA: Akhirnya Gaji PPK dan PPS di Kabupaten Banyuasin Dibayar Juga

BACA JUGA:Panwaslu Periksa Anggota PPS Rangkap Jabatan, Bahkan Ada yang Suami Istri, Langsung Disuruh Mundur Saja!

”BKN   meminta agar P3K tetap fokus pad tupoksinya sesuai surat perjanjian kerja,” tegasnya, Selasa 14 Maret 2023.

Kalaupun nantinya P3K belum bersikap, maka sesuai SPK,  bisa saja P3K dipecat sepihak bila tidak mengundurkan diri dari badan add hoc. 

“Mereka yang merangkap PPK dan PPS rata-rata guru, dua orang dari teknis penyuluh pertanian dengan rincian 42 anggota PPS dan PPK ada 6 orang tersebar di seluruh kecamatan,”jelasnya.

Ditambah Deri Siswandi, mereka yang merangkap jabatan ini harus segera membuat surat pengunduran diri. 

BACA JUGA: Akhirnya Gaji PPK dan PPS di Kabupaten Banyuasin Dibayar Juga

BACA JUGA:Panwaslu Periksa Anggota PPS Rangkap Jabatan, Bahkan Ada yang Suami Istri, Langsung Disuruh Mundur Saja! 

“Jika dalam waktu satu bulan tidak mengundurkan diri, akan di PHK. Sebelumnya kami juga sudah berkonsultasi dengan KPU Sumsel,”bebernya.

Saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi BKN dan berharap bisa diterima pekan depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: