Alamsyah Miliki Senpi Rakitan untuk Merampok di 4 Provinsi di Pulau Sumatera

Alamsyah Miliki Senpi Rakitan untuk Merampok di 4 Provinsi di Pulau Sumatera

Tersangka Alamsyah dan barang bukti senpi rakitan saat diamankan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus pelaku perampok yang memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis revolver bernama Alamsyah (41) di Ogan Ilir. 

Tersangka Alamsyah ditangkap petugas pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di depan Masjid Bayumi, Jalinsum, Palembang-Indralaya, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah menggunakan senpi rakitan itu untuk melakukan aksi perampokan di empat Provinsi di Sumatera yakni di Lampung, Bengkulu, Jambi dan Sumatera Selatan.

"Pelaku ini sering melakukan aksi perampokan menggunakan senjata api rakitan di Lampung, Bengkulu, Jambi dan Sumsel," ujar Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK melalui Kanit 5 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Ikang Ade Putra SH SIK Kamis 9 Maret 2023.

BACA JUGA:Simpan Senpi Rakitan dan 11 Butir Amunisi, Warga Teluk Gelam OKI Ditangkap Jatanras Polda Sumatera Selatan

Petugas mengamankan sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver warna silver bergagang kayu warna hitam berikut lima butir amunisi caliber 5,56 mm.

Barang bukti dibawa dan disembunyikan tersangka Alamsyah di sepeda motor Kawasaki KLX dalam box filter angin yang dikendarainya.

"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan dan kita jerat dengan Pasal 1 Ayat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Ikang.

Sebelumnya, senjata api (senpi) rakitan laras pendek warna silver bergagang kayu warna hitam dengan 11 butir amunisi juga diamankan tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Pedagang Pecel Lele di Jalan Radial Palembang Miliki Senpi Rakitan Revolver Lengkap dengan Amunisinya

Senpi jenis revolver itu diamankan dari tersangka Acong (33), warga Dusun 2, Kelurahan Sugih Waras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lengkap dengan 11 butir amunisi kaliber 5.56 mm.

Tersangka Acong diamankan saat berada di rumah kerabatnya di kawasan di Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Senin 6 Maret 2023 malam tanpa perlawanan.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh anggota kita,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK melalui Kanit 5 Jatanras Kompol Ikang Ade Putra SH SIK, Selasa 7 Maret 2023.

Tersangka, kata Kompol Ikang, diamankan dalam giat Operasi Senpi Musi 2023 setelah pihaknya menerima laporan warga yang masuk ke Bantuan Polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: