Alamsyah Miliki Senpi Rakitan untuk Merampok di 4 Provinsi di Pulau Sumatera
Tersangka Alamsyah dan barang bukti senpi rakitan saat diamankan di Subdit Jatanras Polda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--
BACA JUGA:Komplotan Pelaku Pencurian Sarang Walet di Banyuasin Kepergok, Lepaskan Tembakan Senpi Rakitan
"Dalam laporan tersebut, kita peroleh informasi seseorang yang memiliki menyimpan dan mengusai sepucuk senjata api secara ilegal,” ujar Ikang.
Di hadapan petugas, tersangka Acong mengakui senpi rakitan tersebut yang disimpan di dalam tas pinggang warna abu-abu miliknya.
Tersangka Acong sendiri dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: