Kakanwil Harun Sulianto Ikuti Diskusi tentang Pelayanan Kesehatan Mental di Lapas

Kakanwil Harun Sulianto  Ikuti Diskusi tentang  Pelayanan Kesehatan Mental di Lapas

--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto ikuti diskusi daring OPINI Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dengan tema “Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lapas,” Rabu 8 Maret 2023 secara virtual melalui zoom meeting. 

Kakanwil Kemenkumham Jateng, Yuspahruddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan hasil analisis kebijakan Hukum dan HAM, serta memberikan pemahaman sekaligus menggali aspirasi masyarakat.

“Kegiatan ini dilakukan agar dapat dimanfaatkan sebagai dasar hukum dalam pembuatan kebijakan maupun penyusunan kepentingan perundang-undangan, baik di pusat maupun di daerah. Diskusi ini juga merupakan ruang refleksi berbagai pihak untuk melakukan kolaborasi di masa mendatang,” ujar Yuspahruddin.

Membuka kegiatan, Plt. Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan menyampaikan data World Health Organization (WHO) pada beberapa tahun lalu, bahwa ada sekitar 450 juta orang di dunia yang mengidap gangguan jiwa. Dari angka tersebut, WHO juga mengatakan bahwa 1 dari 4 orang berpotensi gangguan jiwa. 

BACA JUGA:Menkumham Yasonna Tegaskan Pentingnya Data Beneficial Ownership untuk Cegah Kejahatan Pencucian Uang

“Angka ini menarik kami untuk mencoba menggali kembali informasi, dan kita kaitkan dengan konteks pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham, yaitu melakukan pembinaan terhadap WBP. Oleh karena itu, kami melakukan analisis kebijakan terhadap kemungkinan adanya gangguan kesehatan mental di dalam Lapas,” ucap Iwan.

Kegiatan yang dipandu oleh moderator, Nessa Ghosal, menghadirkan 3 narasumber yaitu Dr. Rodiyah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang, yang menyampaikan materi terkait Rekontruksi Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Kesehatan Mental di Lapas. 

Menurut Rodiah , Hak Narapidana untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Lapas meliputi pelayanan kesehatan promotif (kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi, konseling, pencegahan penyalahgunaan NAPZA, dan olah raga rutin), pelayanan kesehatan preventif (pemeriksaan awal dan berkala, pemantauan kesehatan), serta pelayanan kesehatan kuratif (pelayanan pengobatan penyakit umum dan khusus, pelayanan rehabilitasi fisik dan mental, serta bimbingan rohani.

Sedangkan , Gones Saptowati, Ketua Ikatan Psikolog Klinis Jateng,  menyampaikan materi terkait Upaya Kesehatan Mental pada WBP.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Bersama KPU dan Disdukcapil, Siap Sukseskan Pemilu 2024

“Upaya kesehatan mental pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) meliputi screening kesehatan mental secara berkala, pemberian layanan konseling sesuai kebutuhan, pemberian layanan terapi (psikoterapi atau farmakoterapi), serta upaya preventif dengan pengelolaan mental emosional,” kata Gones.

Pembicara terahir  Chintia Octenta, Analis Kebijakan Balitbang Hukum dan HAM yang menyampaikan materi terkait Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Layanan Kesehatan Mental di UPT Pemasyarakatan.

Ia mengatakan mengenai perlunya membahas kesehatan mental di UPT Pemasyarakatan.

“Hak atas kesehatan dan layanan kesehatan yang layak, mencakup kesehatan jiwa, merupakan hak asasi yang tidak dapat dilepaskan dari individu manapun, termasuk WBP,” kata Chintia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: