Gelar DJKI Mendengar, DJKI dan Kemenkumham Sumsel Optimalkan Layanan Publik Kekayaan Intelektual

Gelar DJKI Mendengar, DJKI dan Kemenkumham Sumsel Optimalkan Layanan Publik Kekayaan Intelektual

--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam upaya menyebarluaskan betapa pentingnya Kekayaan Intelektual di era Digitalisasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan Kegiatan DJKI Mendengar dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual, bertempat di Aula Universitas Kader Bangsa Palembang, Selasa 7 Maret 2023. 

DJKI mendengar ini melibatkan peserta sebanyak 300 orang peserta yang terdiri dari unsur Seniman, Pegiat Seni, Pelaku UMKM, Civitas Akademika, Tokoh Masyarakat, Instansi Pemerintah, dan/atau unsur lainnya.

Kegiatan ini juga dapat membantu untuk menjalin kerja sama dan membangun hubungan yang lebih baik dengan Pelaku Usaha, Organisasi, dan Masyarakat.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyampaikan sangat berbahagia atas kehadiran para undangan kegiatan tersebut, menurutnya kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan dan penguatan layanan publik kekayaan intelektual kepada UMKM, Pelaku Usaha, Mahasiswa, Pelajar, Budayawan, Tokoh Masyarakat, Akademisi, Penggiat Kekayaan Intelektual, Penggiat Seni di wikayah Sumsel khususnya Palembang.

BACA JUGA:Jadwal Pelunasan Bipih Menunggu Kementerian Agama, Diberikan Waktu Satu Bulan

"Suatu kekayaan intelektual itu perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan, dibajak, atau, ditiru oleh pihak lain," ungkap Kakanwil Ilham. 

Berdasarkan data jumlah Penerimaan Permohonan Kekayaan Intelektual di provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022 berjumlah 3.414 Permohonan, dimana untuk cipta 2.397, Merek 918, Paten 24, Paten Sederhana 30, Desain Indiustri 6, dan KI Komunal 39. Sedangkan untuk PNBP yang diterima Kas Negara Tahun 2022 naik 39,5% dari tahun 2021.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarakan, "kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptaannya agar segera didaftarkan," ajaknya. 

Sementara Rektor Universitas Kader Bangsa Palembang, Irzanita  menyampaikan Selaras dengan Visi Universitas Kader Bangsa Palembang Menjadi Universitas Kaderisasi yang unggul di Sumatera Selatan, Sinergi UKB bersama Kakanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dinilai akan menambah ruang dan jangkauan dalam implementasi tridharma, baik dari sisi pendidikan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat.

BACA JUGA:Unik dan Menarik, RM Ayam Bakar dan Bakso Pak Tris Palembang Sambut Pengunjung Ala Militer

"Universitas Kader Bangsa memiliki berbagai hasil penelitian berupa karya cipta yang perlu disinergikan dengan Kemenkumham dalam hal ini Kekayaan Intelektual, sehingga kami sangat mengapresiasi pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel dan DJKI telah menggelar kegiatan seperti di kampus kami," ungkap Rektor UKB tersebut. 

Disamping itu, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kemenkumham sudah melakukan berbagai terobosan dengan melakukan digitalisasi birokrasi dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien dengan begitu kita tidak sering bertatap muka dengan masyarakat agar birokrasi semakin mudah.

Tahun 2022 permohonan kekayaan intelektual mencapai 257 335. Kontribusi Kekayaan intelektual pada tahun 2019 mencapai Rp. 1.105 Triliyun dan menyerap 27 juta tenaga kerja, indonesia ada di posisi 3 di dunia dalam presentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual terhadap PBD.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 Bane Raja Manalu menyampaikan sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan ke bank sebagai fidusia,” ujar Bane Raja Manalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: