Gerebek Gudang Penampungan Ilegal Solar di Kertapati Palembang, 4 Orang Diamankan Polisi

Gerebek Gudang Penampungan Ilegal Solar di Kertapati Palembang, 4 Orang Diamankan Polisi

Aktivitas gudang penampungan minyak ilegal di kawasan Kertapati Palembang dan mengamankan empat orang. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aktivitas gudang penampungan ilegal minyak solar dari mobil truk milik anak perusahaan BUMN di Palembang digerebek Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang. 

Penggerebekan di Jalan Sriwijaya Raya, Kekurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati tersebut setelah pihak kepolisian menerima pengaduan masyarakat melalui Bantuan Polisi Minggu 5 Maret 2023 malam. 

Dari laporan yang diterima, aktivitas gudang ilegal itu sudah lama terjadi di wilayah hukum Polsek Kertapati palembang. 

Petugas mengamankan empat orang terdiri dari satu orang pemilik gudang, dua orang pekerja gudang, dan satu sopir. 

BACA JUGA:Sehari Mampu Produksi 15 Ton Minyak Ilegal Asal Keluang Muba, Setiap Kali Angkut dapat Untung Rp 1,8 Juta

Keempat tersangka, ditangkap polisi saat tengah melakukan transaksi minyak solar ke pergudangan, Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi melalui Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK, membenarkan pengungkapan minyak solar ilegal tersebut. 

"Menindaklanjuti laporan dari Banpol Polda Sumsel, adanya aktivitas penimbunan minyak di wilayah hukum Polsek Kertapati," kata AKBP Yenni saat dihubungi Senin 6 maret 2023 siang. 

AKBP Yenni menjelaskan modus yang dilakukan sopir PT HK dengan cara menyelundupkan sisa minyak dari tangki kendaraannya ke gudang penampungan minyak ilegal

BACA JUGA:Polres Tegaskan Tak Ada Lagi Praktik Minyak Ilegal di Ogan Ilir, Ini Buktinya!

“Minyak sisa tangki solar milik PT HK dijual ke pemilik gudang,” terangnya. 

Barang bukti yang diamankan saat penggrebekan yakni dua drum berisi solar 400 liter solar, 35 buah jeriken kosong, empat buah drum besi, satu buah drum plastik, satu buah selang, satu buah ember, satu buah corong dan satu unit mobil dump truk warna hijau. 

"Solar yang ditampung kemudian dijual kembali ke pembeli berikutnya. Saat ini kita masih melakukan pengembangan penyidikan. Terkait empat orang yang diamankan juga masih kita koordinasikan dengan Polrestabes Palembang," tutup Yenni.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: