Penampakkan Eni, Pengelola Arisan Bodong di Sekayu yang Akhirnya Tertangkap, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

Penampakkan Eni, Pengelola Arisan Bodong di Sekayu yang Akhirnya Tertangkap, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain

Tersangka Eni. foto: dokumen/sumeks.co.--

“Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” tegasnya.

Sedangkan ancaman hukuman dalam kasus ini 4 tahun penjara. 

“Kami sedang melakukan pengembangan, apakah ada korban lainnya dari kasus ini,” tandasnya. (kur)

BACA JUGA:Rumah Pelaku Arisan Bodong Baturaja di Police Line, Korban Bermunculan, Ada yang Melapor di Polda Metro Jaya 

BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Tipu Gelap ke Polisi, Kuasa Hukum Owner Arisan Nita King Angkat Bicara

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: