Penampakkan Eni, Pengelola Arisan Bodong di Sekayu yang Akhirnya Tertangkap, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
Tersangka Eni. foto: dokumen/sumeks.co.--
“Tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” tegasnya.
Sedangkan ancaman hukuman dalam kasus ini 4 tahun penjara.
“Kami sedang melakukan pengembangan, apakah ada korban lainnya dari kasus ini,” tandasnya. (kur)
BACA JUGA:Dilaporkan Dugaan Tipu Gelap ke Polisi, Kuasa Hukum Owner Arisan Nita King Angkat Bicara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: