Dorong Peningkatan Pendaftaran KI, Kemenkumham Sumsel lakukan Audiensi ke DPMPTSP Yogyakarta
--
BACA JUGA:Curi TBS Kepala Sawit, Warga Tagamus Diringkus
"Untuk itu BPKI terus berupaya memberikan layanan-layanan Konsultasi KI, Fasilitasi dan Rekomendasi Pendaftaran KI, Edukasi dan Sosialisasi KI, Layanan KI Online, serta Layanan Co-Branding," jelasnya.
Layanan co-branding ini merupakan salah satu program unggulan dari Disperindag Yogyakarta yang bertujuan untuk membangun reputasi yang baik kepada produk-produk asli daerah Yogyakarta.
Hal ekslusif co-branding yang dimiliki oleh Pemda DIY yaitu Jogja Mark, 100% Jogja dan Jogja Tradition. Jogja Mark adalah tanda yang menunjukan identitas dan ciri produk yang proses produksinya di daerah.
Sedangkan, 100% Jogja merupakan tanda yang menunjukan identitas dan ciri produk yang bahan baku dan proses produksinya di daerah, contohnya batik.
Kemudian, Jogja Tradition adalah tanda yang menunjukkan identitas dan ciri pengetahuan tradisional atau ekspresi budaya tradisional maupun produk khas daerah, seperti tarian, keris, blankon, dan sebagainya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni, Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kepala Bagian Program dan Humas Yulizar, Kasubbid Pelayanan KI Yulkhaidir, Kasubbid Pelayanan AHU Riyan Citra Utami, Kasubbag Humas RB dan TI Hamsir dan jajaran tim serta perwakilan pegawai dari Kanwil Kemenkumham DIY.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: