Pencuri Sepeda Motor Milik Anggota Brimob Ditangkap di Sumatera Barat, Begini Modusnya
Tersangka Leo Depenci dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks.co--
LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Tim Anak Macan Linggau, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara I mengamankan, Leo Depenci (32), warga Jalan Jorong Aur, Kelurahan Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Damas Raya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Tersangka Leo diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Jalan Jambi Lama, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, pada Selasa 28 Februari 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.
Leo diamankan lantaran telah menipu atau menggelapkan sepeda motor milik anggota Brimob, yakni Adenan Zuhri (30), warga Dusun II Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara I AKP Baruanto menjelaskan kronologis penipuan yang dilakukan tersangka.
BACA JUGA:Tersangka Amuk Massa Pelaku Curanmor Hingga Tewas Mengaku Menyesal, Dipicu Kesal Pelaku Ancam Warga
Kejadian penipuan terjadi dua tahun lalu. Bertempat di rumah orang tua tersangka, di Jalan Jambi Lama, Minggu 3 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, korban ditelpon oleh tersangka.
Bahwa tersangka akan menjaga kebun milik korban. Sebelumnya korban ada menawarkan untuk menjaga kebun miliknya, dan sesampai di rumah orang tua tersangka, korban masuk dan berjumpa dengan tersangka.
Kemudian saat itu tersangka meminta untuk pinjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk alat transportasi saat menjaga kebun.
"Lalu saat itu korban memberikan sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 500 ribu," jelas Kapolsek, Rabu 1 Maret 2023.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Marga Telang Banyuasin Ini Terekam CCTV Sudut Depan Rumah Korban
Setelah menerima kunci sepeda motor milik korban. Yakni Suzuki Shogun Nomor Polisi BG 3976 GG, lalu berangkat ke arah Megang Sakti bersama dengan istri.
Namun tersangka tidak menjaga kebun melainkan membawa sepeda motor ke Damas Raya, Sumbar. Lalu sepeda motor milik korban dijual oleh pelaku dengan orang yang tidak dikenal.
Akibatnya korban kehilangan sepeda motor, kerugian ditaksir Rp 4,5 juta. Lalu melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara I.
Penangkapan dilakukan, berawal dari informasi korban, bahwa tersangka sedang di Lubuklinggau, di rumah orang tuanya. Lalu Tim Anak Macan menuju lokasi mengamankan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: