Kejari OKU Selatan Setor ke Kas Negara Uang Pengganti yang Dibayar Terpidana Korupsi Lapangan Olahraga Desa
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH saat press conference terkait pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi atas nama terpidana Zainal Muhtadin. Foto : rendi/sumeks.co--
MUARADUA, SUMEKS.CO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan kembali melakukan pemulihan uang negara atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Dana uang tersebut sebesar Rp284.868.655.90 dari perkara tindak pidana korupsi dana Fasilitas Lapangan Olahraga di desa Sukabumi Kecamatan Tiga Dihaji OKU Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama SH., MH melalui Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra SH menjelaskan jika dana ini bersumber dari APBN pada DIPA Kemenpora RI tahun anggaran 2015.
BACA JUGA:Terpidana Korupsi UTTP Banyuasin Kembalikan Uang Pengganti Rp226 juta
“Atas nama terpidana Zainal Muhtadin SH., MH Bin Ahmad Bastari,” ungkap Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra SH pada press conference, Selasa 28 Februari 2023.
Dijelaskannya juga, bahwa uang pengganti ini berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7606 K/Pid Sus/2022 tanggal 06 Januari 2023.
‘Yang menyatakan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah tersebut. Uang ini juga setelah diterima di Kejaksaan OKU, nantinya akan langsung di setorkan ke kas negara,” ungkapnya. (end)
BACA JUGA:Terpidana Korupsi UTTP Banyuasin Kembalikan Uang Pengganti Rp226 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: