Terpidana Korupsi UTTP Banyuasin Kembalikan Uang Pengganti Rp226 juta

Terpidana Korupsi UTTP Banyuasin Kembalikan Uang Pengganti Rp226 juta

Kajari Banyuasin menerima uang pengganti dari terpidana korupsi UTTP Banyuasin.-Foto: dokumen/sumeks.co-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menerima uang pengganti dari terpidana Tommy Ardiansyah sebesar Rp 226.800.000, Selasa 8 Februari 2023.

Tommy Ardiansyah merupakan terpidana kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi.

Perkara penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang terhadap Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin

Kasus ini sudah vonis, dan Tommy divonis oleh majelis hakim selama 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Pelajar SMK di Palembang Ditemukan Tewas di Halaman Sekolah, Diduga Ditikam Teman Sendiri

"Kasus ini sendiri sudah inkrah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo didampingi Kasi Pidsus Hafiz dan Kasi Intel Willy Pramudya.

Kendati susah inkrah, terpidana tetap mau mengembalikan uang pengganti sebesar Rp226.800.000 yang diantarkan langsung oleh istrinya ke Kejari Banyuasin.

"Kemudian uang perkara sebesar Rp5.000," bebernya.

Ia menambahkan selain TA, ada juga tiga terpidana lainnya yaitu EH, AG, TA dan HI yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

BACA JUGA:2 Saksi Petinggi PT MME Kembali Mangkir Jadi Saksi di Persidangan, ini Alasannya

Sekadar mengingatkan, penetapan tersangka terhadap tiga ASN dilingkungan Pemkot Palembang dan satu ASN dilingkungan Pemkab Banyuasin, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Banyuasin Nomor : Print-491/L.6.19/Fd.1.03/2020 tanggal 9 Maret 2020 lalu. 

Pemerintah Kabupaten Banyuasin belum memiliki unit metrologi legal pada dinas perdagangan Kabupaten Banyuasin.

Sehingga pada tahun 2017 lalu, diadakan perjanjian kerjasama Pemkab Banyuasin dengan Pemkot Palembang tentang penyelenggaraan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal.

Selanjutnya berdasarkan kerjasama itu, tersangka EH (kepala bidang) Dinas Perdagangan Kota Palembang membuat surat perintah tugas dan rincian biaya pelayanan tera/tera ulang untuk masing – masing pemilik UTTP (perusahaan) di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: