Kejar Target Senpi, Jatanras Polda Sumatera Selatan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Betung Banyuasin

Kejar Target Senpi, Jatanras Polda Sumatera Selatan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Betung Banyuasin

Barang bukti sabu-sabu dan peralatan hisap sabu yang diamankan dari dua tersangka pengedar. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua orang pengedar sekaligus pemuja narkoba jenis sabu-sabu dibekuk tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dua orang itu yakni Ruspian Hadi (52) dan Candra (37), diamankan saat berada di Desa Mulya Philip 4, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sabtu 25 Februari 2023 malam. 

Tim opsnal Sunyi Senyap Unit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan SH SIK dan Panit AKP Novel Siswandi SH melakukan hunting operasi senjata api (senpi) di Kecamatan Banyuasin. 

Setelah menerima dari laporan masyarakat terkait dengan adanya pemilik senpi di Kecamatan Betung, petugas langsung bergerak. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Bandar Narkoba Sungai Lumpur OKI, Sita 12 Paket Sabu dan 3 Pucuk Senpi Revolver

BACA JUGA:Komplotan Pelaku Pencurian Sarang Walet di Banyuasin Kepergok, Lepaskan Tembakan Senpi Rakitan

Saat dilakukan penggerebekan di lokasi yang kerap dijadikan transaksi narkoba di Desa Mulya Philip 4, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin itu polisi langsung meringkus kedua tersangka.

Petugas mendapatkan sabu-sabu seberat 7 gram dan alat hisap berupa belasan bong termasuk korek api serta satu bungkus plastik klip kecil. 

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK melalui melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan SH SIK mengatakan kedua tersangka menjadi target operasi pihaknya. 

"Saat akan mencari target pemilik senpi, anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku yang ternyata membawa sabu. Paket sabu tersebut yang diduga akan dijual kembali," ujar Putu Selasa 28 Februari 2023. 

BACA JUGA:Warga Jakabaring Palembang Tertangkap Tangan Bawa Senpi Rakitan, Berdalih Untuk Jaga Diri

BACA JUGA:Satnarkoba Polres OKU Timur Amankan Sabu dan Senpira dari Rumah Suwanto

Di hadapan polisi, tersangka kedua tersangka mengaku bahwa lokasi tempatnya ditangkap merupakan lokasi yang kerap digunakan untuk transaksi dan mengonsumsi barang haram tersebut. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, dua tersangka termasuk barang bukti narkoba dilimpahkan ke Ditres Narkoba Polda Sumsel.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: