Terminal Khusus Timah Muntok (TKTM) Sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian
--
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto serahkan SK Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor IMI-0030.GR.01.01 Tahun 2023 kepada Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Purwoko Senin 27 Februari 2023.
SK tersebut adalah tentang Penetapan Terminal Khusus Timah Muntok (TKTM) PT Timah Tbk Sebagai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian.
SK tsb di tanda tangani oleh Dirjen Imigrasi Silmy Karim tanggal 24 januari 2023 berlaku hingga 10 juni 2025.
Tujuannya adalah rangka mendukung kegiatan lalu lintas kapal atau bongkar muat barang yang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang kegiatan usaha pertambangan timah, PT Timah Tbk.
Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Purwoko menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kantor Imigrasi Pangkalpinang Kemenkumham Babel, yang selama ini tidak ada kendala dalam operasional PT Timah untuk ekspor.
“Terimah kasih Terminal Khusus Timah Muntok (TKTM) telah menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” Kata Purwoko
Ia juga menyampaikan jika Terminal Khusus Timah di Muntok, apabila dilihat dari kondisi geografis sangat strategis.
Harapannya, arus barang, jasa, dan orang dari Muntok akan mendorong perekonomian, khususnya di wilayah Bangka Barat dan Bangka Belitung.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa salah satu fungsi Keimigrasian yaitu menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Pihaknya akan terus bersinergi dengan PT Timah Tbk melalui Pelabuhan Khusus yang sudah ditetapkan menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
“Harapannya, dengan adanya pelabuhan khusus dapat meningkatkan produktivitas PT Timah Tbk,” harap Harun.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Doni Alfisyahrin, Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang Wahyu Wibisono, dan Kepala Bidang Riset Pasar dan Komunikasi Pemasaran PT. Timah Tbk Ilham Agung Andriadi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: