Heboh Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Ini Klarifikasi Kantor Pertanahan Ogan Ilir
Kantor Pertanahan Ogan Ilir yang terletak di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.-Foto: dokumen/sumeks.co-
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kantor Pertanahan Ogan Ilir sempat digoyang isu tak sedap. Pasalnya, salah satu oknum di Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir diduga melakukan pungutan liar (Pungli), terkait pengurusan balik nama sertifikat tanah.
Terkait dugaan Pungli tersebut, pihak Kantor Pertanahan Ogan Ilir pun langsung memberikan klarifikasinya.
Menurut pihak Kantor Pertanahan Ogan Ilir, dugaan Pungli yang dilakukan oknum di Kantor Pertanahan Ogan Ilir ternyata hanya kesalahpahaman saja.
"Tidak ada persoalan, semuanya hanyalah miss komunikasi saja. Sudah diselesaikan secara mediasi dan kesepakatan damai," terang Kasubag Tata Usaha Kantor Pertanahan Ogan Ilir, Marina Puspita Sari, Senin, 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Sosok Usang Meranjat dan Usang Rimau, Cikal Bakal Berdirinya Desa Meranjat di Ogan Ilir
Dijelaskan Marina, sebelumnya Kantor Pertanahan Ogan Ilir sudang mengadakan rapat mediasi dengan pemohon. Dan hasil dari mediasi tersebut sudah dinyatakan clear and clean, dan kedua belah pihak sudah mendapatkan kesepakatan bersama.
"Ini menjadi pengalaman berharga bagi kami. Ke depan, kami bertekad untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Ogan Ilir," tegasnya.
Menurut Marina, permasalahan ini berawal dari adanya laporan dugaan Pungli oleh oknum dari Kantor Pertanahan Ogan Ilir yang meminta uang Rp 10 juta, untuk alasan biaya pengukuran ulang dan balik nama sertifikat tanah milik keluarga Sunayati di Transat Desa Parit Kecamatan Indralaya Utara.
Adapun luasan tanah yang akan dibalik nama seluas 5000 meter persegi. Berdasarkan keterangan penerima kuasa pemilik tanah, Zulkarnain menyampaikan, saat keluarga Sunayati hendak mengurus balik nama sertifikat tanah.
Keluarga ini diarahkan langsung untuk menemui salah satu pegawai BPN inisial K tanpa harus ke loket lagi.
Dan di sanalah, dirinya dimintai oleh oknum tersebut biaya Rp 10 juta. Namun, sudah tiga tahun ini sertifikat yang diharapkan keluarga Sunayati tersebut tak kunjung selesai.
"Kami sudah ke Kantor Pertanahan Ogan Ilir dan menanyakan kejelasan balik nama sertifikat, namun dari hasil pertemuan tersebut pihak Kantor Pertanahan berdalih tanah di Transat Desa Parit ini bermasalah suratnya," paparnya.
Zulkarnain menuturkan, bahwa tanah keluarga Sunayati tersebut diduga ada orang lain yang memiliki sertifikat ini juga, sedangkan keluarga Sunayati ini menempati tanah tersebut sudah enam tahun dan tidak ada masalah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: