Giliran Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Ditahan, Kombes Ade Ary Syam: Usut Tunas Kasus Ini
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi saat jumpa pers. Foto Polres jakarta Selatan Instagram--
SUMEKS.CO, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi akan mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Cristalino David Ozora atau David (17).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga memastikan akan mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap David oleh MDS alias Mario Dendy Satriyo.
Diketahui, pada hari Jumat 24 Februari 2023 Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atau SLRPL alias S (19), atas kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora atau David (17).
"Tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan," tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi dalam jumpa pers di kantornya .
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. " Ya tersangka S diduga membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak," imbuhnya.
Dan polisi menjerat S dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Mario Dandy Satriyo Penganiaya David Resmi di Drop Out dari Universitas Prasetiya Mulya
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David dilakukan di Jelan sebuah perumahan di Pesanggarahan Jakarta Selatan pada hari Senin 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi penganiayan bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D (David) yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
Setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan. Sadisnya perdebatan itu berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D.
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Atas ulah itu, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id