Giliran Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Ditahan, Kombes Ade Ary Syam: Usut Tunas Kasus Ini
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi saat jumpa pers. Foto Polres jakarta Selatan Instagram--
Ditempat terpisah seorang pngacara anak pengurus GP Ansor David (17) bernama M Syahwan Arey menduga jika kekasih Mario Dandy Satriyo (20), berinitial AGH yang berusia15 tahun menjadi otak dibalik penganiayaan terhadap kliennya.
"Kalau A ini kami pertama adalah ikut sertanya. Yang kedua perencanaan awal itu mulai dari dia, otaknya," kata Syahwan kepada wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.
Dilansir Disway.id Syahwan mengungkapkan alasan dirinya menganggap A sebagai otak penganiayaan karena telah membuat skenario agar Mario dan David bertemu.
"Kenapa kami anggap otak? Karena dia yang kecurigaan kami itu kami duga itu dia yang melakukan skenario untuk bertemu dengan si korban ini," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap agar polisi menetapkan AGH sebagai tersangka.
"Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka," lanjut dia.
Lebih lanjut, Syahwan mengungkapkan jika Mario sempat menelpon kliennya dengan menggunakan handphone kekasihnya dengan alasan ingin memberikan kartu pelajar.
"Nah ternyata yg komunikasi dengan korban menggunakan handphonenya si A itu adalah pelaku, makanya proses kami ini tidak akan sampai di sini, kami akan kejar terus, semua orang yang terlibat di dalam menskenariokan atau merancang ini, nah itu harus ditangkap agar menjadi efek jera bagi yg lain," lanjut dia.
Diketahui saat ini Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan temannya S (19).
Atas peristiwa tersebut, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Heboh Kasus Penganiayaan antar Teman yang Membuat Pejabat Ikut Komen
Sementara itu, Polisi menjerat teman Mario, S, dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id