Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir Lahat Masuk DPO Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir Lahat Masuk DPO Polisi

Yuliansyah Putrawan (46), mantan Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat masuk DPO Polres Lahat. Foto: dokumen/sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat tahun 2018-2019.

Tersangkanya Yuliansyah Putrawan (46), mantan Kepala Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. 

Tersangka dijerat pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Kami minta agar tersangka dapat menyerahkan diri. Bagi warga yang mengetahui keberadaan tersangka juga dapat melaporkan ke Polres Lahat. Anda bisa berlari tapi tidak bisa bersembunyi," ujar Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit Pidkor Iptu Hendra Tri S SH M.Si, Jumat 24 Februari 2023.

BACA JUGA:Oknum Pj Kades di Musi Rawas Diduga Korupsi Dana Desa, Kerugian hingga Rp 900 juta

BACA JUGA:Nasib Augie Bunyamin-Ahmad Tohir, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hotel Swarna Dwipa Ditentukan Akhir Bulan Ini

Ciri-ciri tersangka yakni memiliki tinggi badan 170 cm dan warna kulit putih.

Kasus tersangka sendiri terkait mark up dan kekurangan volume pembangunan fisik di Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, tahun 2018-2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.224.603.091.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: