Camat Dukung Larangan Musik Remix di Acara Hajatan, Optimis Tekan Peredaran Narkoba

Camat Dukung Larangan Musik Remix di Acara Hajatan, Optimis Tekan Peredaran Narkoba

Para kades se Kabupaten OKI mengikuti kegiatan penyerahan SK Bupati tentang besaran dana desa, di pendopo Kabupaten. -Foto: Niskiah/sumeks.co-

BACA JUGA:Usai Pidanakan Ahli Waris Pemblokir Jalan SMA Negeri 3 Kayuagung, Polres OKI Dibanjiri Karangan Bunga

Yakni termasuk Kecamatan SP Padang karena peredaran narkoba lumayan tinggi. 

Camat menjelaskan, dari data BNN RI yang diketahui untuk narkoba jenis pil ekstasi merupakan jenis narkotika terbanyak ketiga yang digunakan masyarakat Indonesia setelah ganja dan sabu. 

Dimana menggunakan ekstasi dengan alasan untuk rekreasi atau bersenang-senang menambah sensasi nikmatnya berjoget.

Ini ditulis oleh sarjana psikologi. Sehingga pil ekstasi menstimulasi otak dan anggota tubuh untuk otomatis bergerak saat mendengar suara musik organ tunggal. 

BACA JUGA:Tim Kementerian PPA Nilai Taman Bermain Ramah Anak di Taman Segitiga Emas Kayuagung

Yakni khususnya musik remix atau house music. Pengguna ekstasi dapat betah joget berjam-jam non stop tanpa sadar. 

Hal senada juga disampaikan oleh Camat Sungai Menang, Syawal Harahap SSos, yang mendukung adanya larangan musik remix diputar dalam acara hajatan.

Alasannya tak lain untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat itu sendiri. Terutama dari penyalahgunaan narkoba. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: