Banyak Mudaratnya, Kapolres OKI Larang Musik Remix di Acara Hajatan
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH menyampaikan larangan musik remix dimainkan dalam acara hajatan, di Pendopo Kabupaten, Selasa 21 Februari 2023.-Foto: Niskiah/sumeks.co-
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Dili Yanto SH secara resmi melarang musik remix di wilayah hukum OKI.
Kapolres mengajak para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten OKI untuk tidak memainkan musik remix atau melarang hiburan organ tunggal memainkan musik remix pada acara hajatan.
"Larangan musik remik ini dilakukan karena banyaklah mudoratnya," kata Kapolres OKI, dihadapan para Kades se Kabupaten OKI, di Pendopo Kabupaten, Selasa 21 Februari 2023.
Kapolres menyebut, di acara hajatan seperti pernikahan dan sebagainya selalu ada musiknya yaitu organ tunggal. Dimana dalam musik organ tunggal sering ada musik remixnya. Sehingga merrka larang.
Lanjutnya, selain banyaklah mudoratnya atau tidak berguna. Larangan musik remix ini untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat. Khususnya dari penyalahgunaan narkoba.
"Untuk diketahui penyebab berdasarkan analisa kepolisian, acara organ tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya dan tak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa," terangnya.
Dijelaskan Kapolres, belum lama ini Satres Narkoba Polres OKI menangkap bandar sabu-sabu. Ketika ditanya, sabu yang ada tersebut bakal diedarkan atau dijual pada acara hajatan di desa. Dimana hajatan di desa selalu ada musik remixnya.
"Termasuk juga ada 3 pelaku yang masih anak anak berstatus pelajar melakukan pembunuhan terhadap korbannya mengambil hartanya dan uangnya untuk dibelikan sabu dan ineks," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Sejak Konflik Pemkab OKI vs Ahli Waris H Jalil, Pemeliharaan Hutan Kota Terbengkalai
Masih kata Kapolres, pihaknya sangat berharap para Kades untuk sepakat stop dan larang musik remix di desanya pada acara hajatan. Baik itu pernikahan atau hajatan lainnya.
"Sepakat ya stop musik remik di desa masing masing pada acara hajatan," tegas Kapolres dalam kegiatan penyerahan surat keputusan Bupati OKI mengenai besaran dana desa.
Adapun mengingat organ tunggal adalah salah satu sarana hiburan masyarakat yang kerap disajikan untuk acara seperti pesta pernikahan ataupun seremonial. Namun disarankan untuk memainkan aliran musik yang sesuai.
Kapolres mengajak para camat dan kades dan lurah di setiap kecamatan untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix kepada masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: