Kuasa Hukum Komisioner Bawaslu Prabumulih Keberatan Jaksa Tebang Pilih

Kuasa Hukum Komisioner Bawaslu Prabumulih Keberatan Jaksa Tebang Pilih

Sidang terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 21 Februari 2023. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017-2018, mempertanyakan kinerja penuntut umum Kejari Prabumulih, yang terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Demikian sebagaimana disebutkan dalam nota keberatan atas dakwaan (eksepsi) dari masing-masing tim penasihat hukum para terdakwa Herman Jumadi, Iqbal Rivana dan Iin Susanti, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 21 Februari 2023.

Seperti yang dikatakan dalam eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Iqbal Rivana, yang menyatakan bahwa dakwaan perbuatan para terdakwa selain memperkaya diri sendiri, diduga turut memperkaya pihak-pihak lainnya.

Diuraikannya, pihak lain yang dimaksudkan yaitu Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel Iriadi sebesar Rp440 juta, Karlisun sebagai PPK sebesar Rp310 juta, Ahmad Taufik sebagai bendahara sebesar Rp35 juta, Ahmad Junaidi sebesar Rp35 juta, Iin Irwanto mantan ketua Bawaslu Sumsel sebesar Rp10 juta, dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp10 juta.

BACA JUGA:3 Terdakwa Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Jalani Sidang

"Namun penuntut umum sebagaimana dakwaannya tidak menyebutkan status hukum terhadap pihak lainnya sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat dakwaannya," kata Novita Roy Lubis SH.

Didampingi M Irham SH, Zulfatah SH sebagai penasihat hukum terdakwa Iqbal Rivana, Novita menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan JPU Kejari Prabumulih, jika hanya tiga terdakwa saja yang dijerat dengan melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

Dikarenakan, pihak-pihak lainnya telah disebutkan dalam dakwaan penuntut umum yang diduga turut menerima aliran dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Senada juga eksepsi yang diuraikan oleh Saifuddin Zahri SH MH, penasihat hukum terdakwa Iin Susanti menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh penuntut umum tidak jelas karena kerugian negara hanya dibebankan kepada tiga terdakwa itu saja.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Anjasra Karya: Bakal Ada Tersangka Baru Lagi

"Hal ini tentunya sangat kontradiktif, terhadap uraian dakwaan penuntut umum yang menyinggung adanya pihak-pihak lain yang disinyalir turut  serta menikmati sejumlah aliran dana dalam perkara ini," ujar Saifuddin Zahri SH MH saat bacakan eksepsinya.

Untuk itu, di hadapan majelis hakim diketuai H Sahlan Effendi SH MH para penasihat hukum masing-masing terdakwa meminta dakwaan yang disusun oleh penuntut umum batal demi hukum.

"Selanjutnya mengabulkan surat eksepsi para terdakwa untuk seluruhnya, dan membebaskan terdakwa dari penahanan dan memulihkan nama baik para terdakwa," tukasnya.

Usai pembacaan eksepsi, sidang kembali akan digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda tanggapan JPU Kejari Kota Prabumulih atas nota keberatan penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: