Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban Musi Banyuasin Terbakar, 1 Tewas, Labfor Polda Sumatera Selatan Olah TKP
Sepanjang tahun 2023 sumur minyak ilegal yang berada di Desa Keban 1, Musi Banyuasin terbakar. Foto: dokumen/sumeks.co--
Visi Bid Labfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.
BACA JUGA:Sepanjang 2022 Polda Sumsel Tutup 11 Sumur Minyak Ilegal, Amankan 137 Tersangka Ilegal Drilling
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, Labfor bertugas mendukung tugas-tugas reserse kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana.
“Dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif,” tutup Supriadi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: