4.212 Jabatan untuk PNS, Silahkan Melamar ke Sini

John Wempi Wetipo bersama jajaran Kemendagri. foto: humas kemendagri--
Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB. Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia. (sam/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: