Hari Ini Komisi 8 DPR Kembali Bertemu Menteri Agama, Biaya Tambahan Haji Baru Disepakati di Tingkat Panja Haji
Biaya tambahan haji baru disepakati di tingkat Panja haji. Hari ini komisi VIII DPR kembali bertemu menteri agama bahas biaya haji. foto: ilustrasi/sumeks.co. --
PALEMBANG, SUMEKS.CO – DPR RI dan pemerintah, sepakat biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2023, sebesar Rp49.812.700,26.
Angka itu disepakati Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR, dengan Kementerian Agama, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (15/2).
Angka itu 55,3 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp90.050.637.
Sementara 44,7 persen sisanya, ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta.
BACA JUGA:Biaya Ibadah Haji yang Harus Disetor Jemaah Rp 49.812.700, dan Dapat Living Cost 750 Riyal
Panja merinci, Rp49,81 juta itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Sedangkan biaya dari nilai manfaat Rp40,2 juta, digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Panja juga menyepakati jemaah calon haji (JCH) berstatus lunas tunda pada tahun 2020 sebanyak 64.609 jemaah yang akan diberangkatkan tahun 2023, tak perlu lagi melunasi ongkos haji.
Sementara JCH lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan tahun 2023, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
BACA JUGA:Biaya Ibadah Haji yang Harus Disetor Jemaah Rp 49.812.700, dan Dapat Living Cost 750 Riyal
“Jemaah calon haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” kata Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR-RI, Marwan Dasopang.
Namun Marwan yang juga Wakil Ketua Komisi VIII menegaskan, besaran BPIH itu baru disepakati di tingkat Panja Haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: