3 Kali Rudapaksa Anak hingga Hamil, Ayah Tiri: Saya Khilaf
Polres Musi Rawas merilis berbagai kasus yang berhasil diungkap salah satunya kasus rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tiri. Foto: Khalid/sumeks.co --
MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Polres MUSI RAWAS menggelar rilis berbagai ungkap kasus, baik dari Satreskrim dan juga Satresnarkoba, Mapolres MUSI RAWAS, Selasa 14 Februari 2023.
Selama Januari hingga pertengahan Februari Satreskrim berhasil mengungkap 29 perkara kriminal dari 30 laporan polisi, dan mengamankan puluhan tersangka.
Salah satu kasusyang menonjol adalah aksi seorang ayah yang melakukan rudakpaksa terhadap anak tirinya.
Tersangka Roy Irawan alias RY (40), warga Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dijemput anggota Satreskrim di rumahnya pada Sabtu 11 Februari 2023.
BACA JUGA:Ayah Bejat di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri Sambil Mengancam hingga Hamil 6 Bulan
Akibat ulahnya, korban yang masih berusia 17 tahun itu, kini tengah hamil enam bulan.
"Saya khilaf," itu pengakuan tersangka RY, saat dihadirkan dalam press release, di Mapolres Musi Rawas, Selasa 14 Februari 2023.
Menurut pengakuannya, dia sudah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya itu. "Kadang dia (korban) yang minta kayak gituan," aku tersangka RY.
Dia mengaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak Juli 2022 lalu, kemudian berlanjut di bulan Oktober dan bulan Desember 2022. "Selalu dilakukan di rumah," ujarnya.
BACA JUGA:Pengakuan Ayah yang 12 Kali Rudapaksa Anak Tiri di Lubuklinggau: Kuatlah Jin Daripada Iman
Bukannya melindungi anak tirinya, tersangka malah menuduh kalau korban sudah tidak perawan lagi sejak awal.
"Awalnya korban yang mulai. Terus terang saja dia sudah tidak asli (perawan) lagi," katanya.
Buruh sadap karet ini mengaku sudah menikah dengan ibu korban sejak 2011 lalu, kemudian sejak 2021 lalu dia tidak dapat jatah batin bersama istrinya.
"Jadi di situ aku dilampiaskan ke anak tiri," ungkapnya, yang membuat semua orang geram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: