Permenkeu Akibatkan Pergeseran Anggaran, OPD di Banyuasin Tunda Sementara Kegiatan

Permenkeu Akibatkan Pergeseran Anggaran, OPD di Banyuasin Tunda Sementara Kegiatan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Banyuasin, Yuni Khairani.-Foto: dok/sumeks.co-

"Iya menunggu pergeseran selesai," katanya.

Dalam waktu minggu ini pergeseran anggaran selesai, dan dapat melaksanakan kegiatan. 

BACA JUGA:Soal Honorer Kesbangpol Tak Pernah Ngantor, DKPSDM Tidak Bisa Intervensi, Inspektorat Banyuasin Tindaklanjuti

"Tapi persiapan untuk segala kegiatan termasuk persiapan pengadaan tetap bisa dilaksanakan dari Januari," jelasnya. 

Diketahui, PMK 212 Tahun 2022 yang memfokuskan anggaran 2023 pada bidang kesehatan, pendidikan dan pekerjaan umum. 

Berdasarkan data yang diterima, PMK 212 tahun 2022 tanggal 27 Desember dana sebesar Rp936.200.807.000 diperuntukkan DAU non peruntukan Rp614.808.526.000, DAU kesehatan Rp74.669.485.000, DAU PPPK Rp 77.729.790.000.

DAU PU Rp25.739.855.000, DAU kelurahan Rp3.400.000.000 dan DAU pendidikan Rp139.853.151.000. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: