Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Temukan BB di Saku Celana

Polres Musi Rawas Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Pinggir Jalan, Temukan BB di Saku Celana

Tersangka Heri Yanto dan barang bukti yang ditemukan di saku celananya saat diringkus polisi. Foto: dokumen/sumeks.co--

MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Anggota Satnarkoba Polres MUSI RAWAS meringkus Heri Yanto (37), yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu

Tersangka Heri dibekuk saat berada di jalan lintas desanya, Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Jumat 10 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Herman Junaidi mengatakan dalam penangkapan itu, pihaknya berasil mengamankan barang bukti (BB). 

BB berupa satu bungkus plastik klip besar yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 5,46 gram.

BACA JUGA:Pria di Banyuasin Tewas Ditembak dari Jarak Dekat, Motifnya Gegara Utang Sabu

BACA JUGA:2 Remaja di Lahat Jadi Kurir Sabu, Hanya Diupah Rokok Sebungkus Atau Uang Rp 20 Ribu Saja

"Saat digeledah barang bukti (BB) ditemukan dalam saku celana pendek warna abu-abu yang dipakai pelaku. Dan pelaku mengakui kalau barang tersebut miliknya," kata Kasat Resnarkoba AKP Herman, Minggu 12 Februari 2023.

Penangkapan tersebut bermula anggota mendapat informasi masyarakat, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, diduga pengedar. 

Setelah ditelusuri ternyata benar, akhirnya tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

"Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk," ucapnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Palembang, 7 Kilogram Sabu-sabu Gagal Diedarkan di OKI

BACA JUGA:115 Kilogram Sabu Dikemas Teh China, Kemasan Sama Sering Masuk Palembang, Bungkus Resmi Jaringan Internasional

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta.

"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: