Bukan Instruksi Pusat, Ini Tanggapan DPR dan APKASI Soal Penghapusan Honorer

Bukan Instruksi Pusat, Ini Tanggapan DPR dan APKASI Soal Penghapusan Honorer

PNS purna tugas dapat pensiun, honorer Non ASN jelas tak dapat. Tapi PPPK bagaimana? Mereka itu ASN seharusnya juga dapat pensiun. foto: jpg/sumeks.co. --

BACA JUGA:Tabrak Truk Pengangkut CPO, Pegawai Honorer Dishub Kota Palembang Tewas di Lokasi Kejadian

Menurut Zaki, kebijakan ini harus diperhatikan lebih matang. Jabatan honorer di daerah, lanjutnya, masih sangat dibutuhkan, terutama untuk bidang tertentu.

Tidak hanya guru, tenaga kesehatan dan penyuluh, tetapi juga tenaga teknis lainnya.

“Tidak boleh gegabah mengambil kebijakan menghapus honor. Harus ada pertimbangan yang matang dan matang, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Bupati Tangerang.

Dia mengungkapkan, masalah honorer juga menjadi salah satu pokok bahasan dalam rapat koordinasi antara KemenPAN-RB, BKN, dan asosiasi pemerintah daerah pada 18 Januari 2023.

BACA JUGA:PNS Purna Tugas Dapat Pensiun, Honorer Non ASN Jelas Tak Dapat, Tapi PPPK Bagaimana? Mereka Itu ASN Bos!

Menurut Bupati Zaki, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kebijakan apa yang akan diberikan kepada seluruh honorer. Sebab, setiap kebijakan memiliki implikasi terhadap anggaran.

"Masih ada rapat pembahasan lanjutan. Namun, kami akan memperjuangkan nasib kehormatan, apalagi mereka sudah bekerja bertahun-tahun," ujarnya.

Disinggung apakah fokusnya hanya pada jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, Bupati Zaki menegaskan semuanya diperjuangkan, termasuk tenaga teknis administrasi dan lain-lain.

"Kami perjuangkan Satpol PP, tenaga kebersihan, tenaga kependidikan, tenaga administrasi teknis, dan jabatan lainnya," ujarnya.

BACA JUGA:Honorer Dihapus, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Rapat Bahas Opsi Ditaruh Dimana Pegawai Honor

Untuk diketahui, tiga kali rekrutmen PPPK (2019, 2021, 2022), pemerintah pusat hanya fokus pada guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Jabatan staf teknis administrasi dan lainnya tidak tersentuh oleh kebijakan tersebut. Memang tenaga teknis administrasi ini bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dan 2022, namun tanpa penegasan.

Berbeda dengan guru yang mendapatkan afirmasi sebanyak tiga kali, sedangkan tenaga kesehatan hanya PPPK 2021 tidak diberikan kebijakan khusus untuk honor.

Kebijakan itu membuat tenaga honorer teknis administrasi protes. Mereka memberontak dan meminta keadilan dari pemerintah.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: