Polisi Tegas Tersangka, Komisi V Usul Restorative Justice, Ketua DPRD Sumsel: Damai Silahkan Hukum Jalan Terus
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, RS Muhammadiyah Palembang dan orang tua pasien bayi yang menjadi korban. (foto depan: RA Anita Noeringhati, Ketua DPRD Sumsel. foto: dokumen/sumeks.co.--
BACA JUGA:Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum
Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.
"Ya, DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat," tegas Mokhamad Ngajib.
Pihaknya saat ini juga masih menunggu dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Nanti juga akan dilihat, apakah ada pelaku-pelaku lain yang ikut membantunya. Namun untuk sementara, hanya satu tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum
Sebelumnya juga polisi telah memeriksa tujuh orang dalam kasus tersebut.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi secepatnya memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.
Saksi diperiksa sebanyak tujuh orang terdiri dari dua orang dari pihak korban, empat orang dari RS Muhammadiyah Palembang dan satu terduga pelaku atau terlapor.
Diketahui, jari kelingking tangan kiri seorang bayi perempuan berumur 8 bulan terpotong gunting saat mendapatkan perawatan di RS Muhammadiyah Palembang.
BACA JUGA:Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ayah korban, Suparman (38), warga Jalan Tembok Baru, Lorong Tanjung Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring ke SPKT Polrestabes Palembang.
Menurut Suparman, jari tangan anaknya putus tergunting oleh seorang perawat di Rumah Sakit (RS) Muhamadiyah Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: