Polisi Tegas Tersangka, Komisi V Usul Restorative Justice, Ketua DPRD Sumsel: Damai Silahkan Hukum Jalan Terus

Polisi Tegas Tersangka, Komisi V Usul Restorative Justice, Ketua DPRD Sumsel: Damai Silahkan Hukum Jalan Terus

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, RS Muhammadiyah Palembang dan orang tua pasien bayi yang menjadi korban. (foto depan: RA Anita Noeringhati, Ketua DPRD Sumsel. foto: dokumen/sumeks.co.--

Dimana agar dalam semua penanganan tidak terjadi kesalahan. 

“Kita apresiasi tindakan yang diambil RS Muhammadiyah dengan mencopot yang bersangkutan. Tetapi, ini tidak menyelesaikan masalah. Sehingga kita harapkan masalah ini tuntas dan menjadi pembelajaran,” demikian Anita.

BACA JUGA:Polisi Tahan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

BACA JUGA:Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum 

Seperti diberitakan, oknum perawat rumah sakit (RS) Muhammadiyah Palembang yang gunting kelingking pasien bayi akhirnya menghuni sel tahanan Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan pihaknya telah menahan tersangka, Kamis 9 Februari 2023. 

"Ya, kami sudah menahan oknum perawat di Rutan Mapolrestabes Palembang sejak hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Haris Dinzah. 

Tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menahan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN yangs udah ditetapkan tersangka. 

BACA JUGA:Polisi Tahan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

BACA JUGA:Ayah Pasien Bayi Jari Kelingking Putus oleh Oknum Perawat: Urusan Damai Kami Serahkan ke Kuasa Hukum 

Dalam kasus ini penyidik polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah gunting dan pakaian bayi. 

"Oknum perawat ini akan kita kenakan pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Haris Dinzah. 

Oknum perawat berinisial DN tersebut memenuhi unsur pasal 360 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat gelar perkara terungkap bahwa perawat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban di tangan pasien bayi itu, karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. 

BACA JUGA:Polisi Tahan Oknum Perawat RS Muhammadiyah Palembang yang Gunting Jari Kelingking Pasien Bayi 8 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: