Diduga Kecipratan Dana Hibah Bawaslu, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Ditahan Kejari Prabumulih

Diduga Kecipratan Dana Hibah Bawaslu, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Ditahan Kejari Prabumulih

H Ir AIA resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih nampaknya tidak main-main dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih.

Penyidik Pidsus Kejari Prabumulih kembali menambah daftar tersangka, usai sebelumnya menetapkan ketua Bawaslu dan dua orang Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih.

Adalah mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berinisial H Ir AIA resmi ditetapkan sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017-2018.

"Benar, hari ini yang bersangkutan resmi kita tetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023 tanggal 09 Februari 2023," kata Kepala Kejari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya dikonfirmasi, Kamis 9 Februari 2023.

BACA JUGA: Terseret Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumatera Selatan Jadi Tersangka

Diterangkannya, tersangka H Ir AIA dalam perkara ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2017-2018.

Ditetapkannya H Ir AIA sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Prabumulih, lanjutnya disinyalir berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya sebagai KPA tidak melaksanakan tugas sebagaimana tupoksinya saat itu.

"Serta disinyalir aliran dana hibah Bawaslu juga mengalir ke yang bersangkutan," ungkap Anjasra Karya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakin Primer Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Disidang, Putra Sumsel Ketua Majelis

Lebih lanjut dituturkannya, saat ini tersangka H Ir IAI telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih, guna melengkapi berkas perkara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini Pidsus Kejari Prabumulih telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu berinisial HJ sebagai ketua Bawaslu Kota Prabumulih aktif, serta dua tersangka yakni IS dan IR sebagai komisioner Bawaslu Kota Prabumulih aktif.

Bahkan, saat ini ketiganya telah memasuki agenda pembacaan dakwaan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini merupakan hasil dari serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Prabumulih, dalam kegiatan Bawaslu terutama kegiatan Pilkada Kota Prabumulih dengan pagu anggaran sebesar Rp 5,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: